google.com KOMUNITAS BITCOIN INDONESIA: informasi bitcoin

menambang bitcoin gratis terbukti membayar menambang bitcoin dengan laptop menambang bitcoin 2020 menambang bitcoin di laptop menambang bitcoin 2021 menambang bitcoin untuk pemula menambang bitcoin adalah menambang bitcoin android menambang bitcoin dari android menambang bitcoin menggunakan android

AYO MULAI DARI SEKARANG | MASA DEPAN TRANSAKSI DIGITAL INDODAX.COM

Breaking

Showing posts with label informasi bitcoin. Show all posts
Showing posts with label informasi bitcoin. Show all posts

Monday, February 8, 2021

February 08, 2021

Legalitas Bitcoin di Indonesia? Simak Ulasannya

 

Sering kali orang awam menanyakan bagaimana legalitas Bitcoin di Indonesia. Simak ulasan berikut supaya kamu mengetahui soal legalitas Bitcoin di Indonesia. 

Bitcoin Bukan Alat Pembayaran

Bitcoin merupakan mata uang kripto atau cryptocurrency. Namun, di Indodax.Academy, kita menyebutnya sebagai aset kripto. 

Ini karena Bitcoin di Indonesia masih belum digunakan sebagai alat pembayaran. Sedangkan Bitcoin dan aset kripto lainnya bisa digunakan untuk membeli atau membayar sebuah produk atau jasa. Seperti di Amerika Serikat, China dan negara lain. 

Pemerintah Indonesia melarang Bitcoin sebagai alat pembayaran. Hal ini sesuai dengan keputusan Bank Indonesia yang dikeluarkan pada 7 Desember 2017. 

Lalu, apa Bitcoin tidak boleh dimiliki?

Bitcoin adalah Komoditas yang Bisa Dimiliki

Bitcoin boleh dimiliki dan juga boleh digunakan untuk trading. 

Di Indonesia, seluruh aset kripto merupakan komoditas atau suatu barang yang bisa diperdagangkan. Pemerintah Indonesia mengeluarkan peraturan tentang Bitcoin sebagai komoditas. 

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 99 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto.

Aturan ini juga memiliki aturan turunan yang lebih spesifik. Di dalam aturan itu, aset kripto sebagai komoditas diawasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Bursa Berjangka Komoditi (BAPPEBTI).

Hal ini tertera dalam Peraturan Bappebti No. 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka. Jadi sudah jelas legalitas Bitcoin di Indonesia.

Poin-Poin Penting Legalitas Bitcoin di Indonesia

1.Perdagangan Bitcoin Cs harus dilakukan di Bursa Berjangka.

2.Cryptocurrency yang diperdagangkan harus berbasis distributed ledger technology dan berbentuk aset kripto utility (utility crypto) atau kripto beragunan aset (crypto backed asset). 

3.Nilai kapitalisasi pasarnya masuk dalam peringkat 500 besar kapitalisasi pasar aset kripto (coin market cap) untuk kripto aset utilitas dan masuk dalam transaksi bursa aset kripto terbesar di dunia.

4.Perdagangan aset kripto dapat difasilitasi Bursa Berjangka yang telah memperoleh persetujuan Kepala Bappebti. Syaratnya, Bursa Berjangka tersebut harus memiliki modal disetor minimal Rp1,5 triliun dan mempertahankan saldo modal akhir minimal Rp 1,2 triliun.

5.Bursa berjangka juga harus memiliki paling sedikit 3 pegawai bersertifikasi Certified Information Systems Security Professional (CISSP). 

6.Proses pengkliringan dan penyelesaian transaksi dalam perdagangan aset kripto harus dilakukan oleh Lembaga Kliring Berjangka yang memiliki modal paling sedikit Rp1,5 triliun dan mempertahankan saldo modal akhir Rp1,2 triliun.

7.Transaksi Bitcoin Cs di Bursa Berjangka harus di fasilitasi pedagang fisik aset kripto atau pialang dengan server di Indonesia. Para pialang ini wajib memiliki modal disetor minimal Rp 1 triliun dengan mempertahankan modal akhir paling sedikit Rp 800 miliar.

8.Perusahaan pialang harus memiliki struktur organisasi minimal Divisi Informasi Teknologi, Divisi Audit, Divisi Legal, Divisi Pengaduan Pelanggan Aset Kripto, Divisi Client Support dan Divisi Accounting dan Finance.

9.Pialang cryptocurrency harus memiliki sistem sarana perdagangan online yang dipergunakan untuk perdagangan yang terhubung dengan Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka.

10.Pialang juga harus memiliki standar operasional prosedur minimal mengatur tentang pemasaran dan penerimaan pelanggan aset kripto, pelaksanaan transaksi, pengendalian dan pengawasan internal, penyelesaian perselisihan Pelanggan Aset Kripto dan penerapan program anti pencucian uang.

11.Pelanggan aset kripto yang akan melakukan transaksi aset kripto melalui pedagang fisik aset kripto wajib menempatkan dana yang akan dipergunakan untuk pelaksanaan transaksi pada rekening yang terpisah atas nama pedagang fisik aset kripto untuk kepentingan Lembaga Kliring Berjangka.

12.Dana yang ditempatkan wajib menggunakan mata uang Rupiah.

Dimana Membeli Bitcoin?

Kamu bisa membeli Bitcoin dan aset kripto lainnya di exchanges atau pialang aset kripto yang sudah mendapatkan tanda daftar dari BAPPEBTI. Hanya ada beberapa saja yang mendapatkan hal ini. Salah satunya adalah Indodax.

Oh iya. Di Indodax, kamu juga bisa membeli Bitcoin dimulai dari Rp10 ribu saja, meski harganya ratusan juta Rupiah. Karena Bitcoin bisa ditransaksikan dengan pecahan desimal. 

Kenapa Harus Mengecek Legalitas Platformnya?

Memang, banyak sekali platform atau exchanges yang menjual Bitcoin di Indonesia. Hanya saja, kamu perlu mengecek legalitas platform tersebut. Kamu perlu mengetahui bahwa exchanges tersebut sudah mendapatkan tanda daftar BAPPEBTI atau belum. 

Mengapa demikian? Ini menjadi penting bagi kamu supaya kamu dapat bertransaksi atau trading Bitcoin dengan aman. Jadi, nantinya, tidak mengalami kendala saat trading. 

Karena platform abal-abal atau tidak memiliki legalitas dari pemerintah Indonesia, bisa saja melakukan penipuan. Saat kamu sudah untung besar, uang kamu justru tidak bisa dilarikan. Tidak hanya itu, modus penipuan lain juga sering terjadi di platform-platform tidak berizin. 

Waduh. Seram juga ya.

Makanya, kamu harus membeli atau trading Bitcoin dan aset kripto lainnya di platform atau exchanges yang sudah mendapatkan izin. Jadi sudah jelas ya legalitas Bitcoin di Indonesia.

Tuesday, March 27, 2018

March 27, 2018

Saya pengguna baru dan saya bingung harus memulai darimana. Bagaimana cara membeli/menjual Bitcoin?

Anda dapat membaca petunjuk memulai kami untuk memudahkan Anda dalam bertransaksi, sekaligus membeli Bitcoin pertama Anda. Silahkan baca panduan berikut ini:

Cara Membeli Bitcoin

  • Untuk bisa membeli Bitcoin, Anda harus memiliki saldo Rupiah terlebih dahulu. Silahkan klik menu “Setor/Tarik Rupiah” dan transfer uang Rupiah yang ingin Anda belikan Bitcoin ke Bitcoin.co.id sesuai instruksi yang tertera di menu tersebut.
  • Terdapat beberapa metode pembayaran yang Anda pilih tergantung apakah Anda ingin melakukan deposit via tunai, voucher, transfer bank, atau e-wallet. Masukkan jumlah saldo Rupiah yang ingin Anda belikan Bitcoin, dan pilih sumber dana serta metode pembayaran sesuai keinginan Anda.
  • Bila Anda menggunakan metode pembayaran transfer bank, mohon isi form Konfirmasi Transfer, dan pastikan Anda melakukan deposit dari rekening bank atas nama Anda sendiri.
  • Tunggu team keuangan kami memvalidasi deposit Anda. Saldo akan masuk dalam 15-60 menit pada jam kerja. Setelah saldo Rupiah Anda masuk, Anda bisa ke langkah selanjutnya untuk membeli Bitcoin.
  • Klik menu “Beli/Jual Bitcoin Instan” untuk melakukan pembelian Bitcoin secara instan menggunakan harga terbaik yang ada di order book saat ini. Cukup masukkan saldo Rupiah yang ingin Anda tukarkan ke Bitcoin (bisa dimulai dari Rp 1,000) dan klik “Lanjutkan”. Saldo Anda akan berubah secara otomatis menjadi Bitcoin. Metode instan ini akan kami kenakan fee sebesar 0.3% dari jumlah transaksi.
  • Untuk membeli Bitcoin menggunakan harga yang Anda inginkan, Anda bisa pasang order beli di menu “Bitcoin Spot Market”. Masukkan jumlah Rupiah dan harga beli yang Anda mau, kemudian tekan tombol “Lanjutkan”. Order Anda akan pending, hingga harga market turun menyentuh harga beli yang sudah Anda tetapkan. Anda bisa membatalkan order ini sewaktu-waktu bila diperlukan dengan mengklik tombol ‘cancel’ disebelah kanan. Metode Bitcoin Spot Market ini tidak kami kenakan fee apapun.
  • Apabila order telah selesai maka saldo Bitcoin akan otomatis muncul di saldo akun Anda.

Cara Menjual Bitcoin

  • Untuk bisa menjual Bitcoin, Anda harus memiliki saldo Bitcoin terlebih dahulu. Bila Anda belum memiliki saldo Bitcoin di VIP, silahkan klik menu “Kirim/Terima Bitcoin”, dan temukan Alamat Bitcoin Anda. Kirim Bitcoin yang ingin Anda jual ke alamat tersebut.
  • Tunggu 10-20 menit hingga Bitcoin muncul di dalam saldo Anda di Bitcoin.co.id. Saldo akan muncul setelah mendapatkan 1 konfirmasi dari jaringan.
  • Klik menu “Beli/Jual Bitcoin Instan” untuk melakukan penjualan Bitcoin secara instan menggunakan harga terbaik yang ada di order book saat ini. Cukup masukkan saldo Bitcoin yang ingin Anda tukarkan ke Bitcoin (bisa dimulai dari Rp 1,000) dan klik “Lanjutkan”. Saldo Anda akan berubah secara otomatis menjadi Bitcoin. Metode instan ini akan kami kenakan fee sebesar 0.3% dari jumlah transaksi.
  • Untuk menjual Bitcoin menggunakan harga yang Anda inginkan, Anda bisa pasang order jual di menu “Bitcoin Spot Market”. Masukkan jumlah Bitcoin dan harga jual yang Anda mau, kemudian tekan tombol “Lanjutkan”. Order Anda akan pending, hingga harga market naik menyentuh harga jual yang sudah Anda tetapkan. Anda bisa membatalkan order ini sewaktu-waktu bila diperlukan dengan mengklik tombol ‘cancel’ disebelah kanan. Metode Bitcoin Spot Market ini tidak kami kenakan fee apapun.
  • Apabila order telah terpenuhi maka saldo Rupiah akan muncul di saldo akun Anda.

TRADING BITCOIN | MINING BITCOIN TERPERCAYA DI INDONESIA

PALING BANYAK DI BACA MINGGU INI